Hukum Vasektomi Dan Tubektomi
Wakil Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan melakukan sosialisasi fatwa MUI 2012 tentang halalnya vasektomi bagi suami demi kemaslahatan ummat. Dalam sosialisasi tersebut Amirsyah melakukan dialog interaktif di RRI dan media cetak.Di sini kami juga ingin memberikan ketegasan menurut hukum islam yang berhasil kami kumpulkan dari berbagai sumber sepertiberikut ini.
S. Apabila vasektomi dan tubektomi dapat direhabilitasi, bagaimana hukumnya?
J. Penjarangan kelahiran melalui dengan cara papun tidak dapat diperkenankan, seandainya mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak, oleh karena itu sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang besrsifat dapat dipulihkan kembali kemampuan keturunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.
Dalam kitab al-Bajuri dinyatakan bahwa “haram mempergunakan sesuatu (seperti obat-obatan) yang dapat memutuskan kehamilan sama sekali (sehingga tidak bisa hamil kembaliselamanya). Sedangkan yang hanya memperlambat kehamilan untuk suatu waktu dan tidakmemutuskan kehamilan sama sekali, maka tidak haram dan bahkan tidakmakruh jika karena sesuatu ozor, seperti ingin mendidik anak lebih dahulu. Jika tidak alasan sesuatu pun maka hukumnya makruh.
Begitu juga dapat dilihat terhadap permasalahan ini dari berbagai sumber berikut :
1. Al-Bujairimi 'ala Fathil Qarib, juz II, hlm. 93
2. Nihayatul Muhtaj 'ala Iqna', Juz VIII, hlm. 416
3. Ghayatul Talkhisul Murad Fatawi Ibnu Ziyad (Hamisy Al-Bughyah), hlm. 25
0 komentar:
Post a Comment