Bagaimanakah Hukum Mempercayai Hari Nahas
Banyak beredar di kalangan masyarakat kita bahwa mereka mempercayai terhadap adanya hari bai misalnya jatuh pada hari seninn misalnya. Mereka akan beranggapan bahwa apabila pekerjaan yang kita lakukan pada hari tersebut akan membawa barakah.
Menurut pengarang kitab Talkhisul-Murad, beliua menyatakan bahwa jika ada seseorang yang bertanya apakah hari ini baik untuk akad nikah atau pindah rumah atau lainya?, pertanyaan itu tidak perlu di jawab. Sebab syariat mencegah seseorang berkeyakinan seperti itu dengan larangan yang cukup keras dan tegas.
Namun Ibnul Farkah menuturkan komentar dari Imam Syafi'ie yang menyatakan, jika ada seorang ahli nujum atau peramal berkata seperti itu dan ia beriktikad sesungguhnya dalam segala sesuatu tidak adak yang memberi atsar (bekas) atau pengaruh sama sekali selain Allah SWT, hanya saja Allah SWT yang meperlakukan adat, bahwasanya hal seperti ini terjadi jika melakukan hal itu, sedang yang memberi pengaruh/atsar adalah Allah SWt, maka kepercayaan semacam ini tidak masalah atau tidak haram (boleh-boleh saja)
Jadi mempercayai hari-hari nahas itu dilarang dalam Agama Islam, jika kita berkeyakinan semua kejadian yang terjadi adalah akibat hari nahas itu, buukan semata-semata karena Allah. Sementara jika berkeyakinan bahwa apapun yang terjadi adlah perbuatan Allah tidak ada ikut campur makhluk maka hukumnya boleh-boleh saja alias tidak ada larangan. Karena semua itu masih di dalam koridor Sunnatullah.
Wallahu 'Allam..
0 komentar:
Post a Comment