Imam Nawawi Dan Imam Rafi'i
Sabiluna-Dalam kalangan mayoritas umat islam di dunia sudah mendengar dua ualama yang sangat berperan besar dalam literarutr madzhab Sayafi'i. Kedua ulama tersebut sudah mencapai derajat Mujtahid Fatwa/Tarjih.yaitu Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi, atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi,lahir di desa Nawa, dekat kota Damaskus, pada tahun 631 H dan wafat pada tahun 24 Rajab 676 H. yang kedua Imam Syeikh Abdul Karim bin Muhammad bin Abdul Karim Abu Qasim ar-Rafii al-Qazwainy, lebih dikenal dengan panggilan Imam Rafi'i. Beliau lahir tahun 557 H/1162M dan wafat tahun 623 H/1226 M. Dalam istilah kalangan para ulama Syafi`iyyah, kedua ulama besar ini dikenal dengan istilah syaikhani.
Imam Nawawy dan Imam Rafii memiliki kedudukan yang istimewa dalam mazhab  Syafii. Para ulama sesudah beliau sepakat untuk menerima pendapat  beliau. Ibnu Hajar al-Haitamy dalam muqaddimah Tuhfah mengatakan “bahwa  para masyayikh senantiasa berwasiat dan menaqal/mengutip dari guru-guru  mereka dan mereka juga mendengarnya dari guru-guru mereka bahwa yang  mu`tamad dalam mazhab pendapat yang disepakati oleh Imam Nawawy dan Imam  Rafii selama tidak sepakat ulama mutaakhirin bahwa pendapat keduanya  adalah sahw/lupa”.
Bahkan Imam Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Syarah `Ubab juga mengingatkan  supaya jangan tertipu dengan debatan beberapa ulama mutaakhirun terhadap  kalam Syaikhany (Imam Nawawi dan Imam Rafii) walaupun mereka membawakan  nash imam Syafii, kalam aktsarin atau lainnya, hal ini karena Imam  Nawaway dan Imam Rafii lebih banyak mengetahui tentang nash-nash Imam  Syafii dan kalam para ashhab dari para orang-orang yang mengi`tiardh  keduanya, selain itu Syaikhany tidak akan menyalahi nash Imam Syafii dan  kalam ashahb kecuali ada sebab-sebab yang memang menghendaki demikian.
Salah satu contohnya kita lihat dalam masalah irtifa`/lebih tinggi  tempat makmum dari imam. Menurut Syaikhany, hal ini makruh hukumnya, hal  ini beliau sebutkan secara umum tidak dikaitkan kemakruhan tersebut  hanya berlaku dimesjid atau bukan. Kemudian datanglah sebagian ulama  mutaakhirin yang mengi`tiradh kalam syaikhany dengan mengatakan bahwa  Imam Syafii telah men-nash dalam kitab Umm bahwa kemakruhan tersebut  hanya berlaku pada selain mesjid. Hal ini juga diikuti oleh beberapa  ulama mutakhirin lainnya.
Syeikh Sulaiman Kurdy mengatakan; saya sempat lebih cenderung kepada  pendapat beberapa ulama mutakhirin tersebut sampai beberapa masa,  sehingga saya akhirnya menemukan nash imam Syafii yang lain yang  menjelaskan secara shareh bahwa mahruh hukumnya lebih tinggi makmum dari  Imam (atau sebaliknya) karena ini dimakruhkan shalat Imam dalam Ka`bah  sedangkan makmum berada diluar ka`bah, dan Imam Syafii memberikan alasan  karena imam lebih tinggi tempatnya dari makmum. 
Nah dapat kita lihat ketika para ulama mutaakhirin mengi`tiradh  syaikhany dengan membawakan nash imam Syafii, namun kenyataannya  pengetahuan Syaikhany tentang nash Imam Syafii lebih luas, Syaikhany  mengetahui bahwa Imam Syafii pada masalah tersebut memiliki dua pendapat  dan syaikhany lebih memilih pendapat yang lebih sesuai dengan qiyas  yaitu makruh juga salah satu imam atau makmum lebih tinggi karena akan  mencedrai mutaba`ah yang memang dituntut dalam shalat jamaah.
Mukhalafah antara kitab-kitab Imam Nawawy.
Imam nawawi memiliki kitab yang banyak, dalam perjalanan ilmiyah  seseorang adalah hal yang wajar bila terjadi hal-hal yang dapat mengubah  pandangannya yang telah terdahulu, maka sangat mungkin pendapat seorang  ulama dalam kitabnya terdahulu akan berbeda dengan pendapat beliau  dalam kitab beliau yang dikarang kemudian. Hal ini juga terjadi pada  Imam Nawawy. Bila terjadi pebedaan pandangan dalam beberapa kitab Imam  Nawawi maka yang lebih didahulukan adalah :
1. Kitab tahqiq.
2. Majmuk syarah Muhazzab3. Tanqih
4. Kitab mukhatashar beliau seperti Raudhatuth Thalibin
5. Minhajuth Thalibin dan seperti kitab fatwa Imam Nawawi
6. Syarah Muslim
7. Tasheh Tanbih dan kitab nukat Tanbih yang merupakan kitab-kitab yang merupakan karya beliau yang awal.
Ketentuan ini hanya belaku secara kebiasaannya, pada hakikatnya yang  wajib dilakukan ketika adanya pertentangan diantara kitab-kitab beliau  adalah memeriksa kalam para ulama-ulama muta`akhirun yang mu`tamad dan  mengikuti pendapat yang ditarjih oleh mereka.
Referensi:
Imam Ali as-Syaliaty, `Awaid Diniyah fi Talkhish Fawaid Madaniyah, hal 55 http://lbm.mudimesra.com/2013/03/kedudukan-imam-nawawy-dan-imam-rafii.html
Meskipun saya belum tau banget tentang Imam Nawawi dan Imam Safi'i, saya bisa dapat pengetahuannya tentang kedua imam tersebut disini ;)
ReplyDeleteTerimakasih teman ;)
Alhamdulillah..
Deletemakasih..
itu dua imam besar dalam mazhab syafi'i...