Nice

  • Latest News

    Thursday, May 23, 2013

    Alam Gaib Versus Alam Tehnology | Kajian Hukum


    Alam Gaib Versus Alam Tehnology


    Dalam Al-Qur'an maupun hadis telah dijelaskan dan ditegaskan bahwa mafatihul gaib (kunci-kunci hal gaib) yang lima tidak ada seorang pun yang tahu melainkan Allah SWT. Satu perkara yang menurut mayoritas masyarakat menganggap bahwa "ma fil ar-ham" (sesuatu yang ada dalam kandungan) sesuatu hal sudah bisa diketahui dengan alat dan kecanggihan tekhnology. Sehingga dengan tehnology tersebut janin dalam kandungan bisa diketahui bahwa ia bayi laki-laki atau perempuan.
    Alam Gaib Versus Alam Tehnology | Kajian Hukum
    Yang ingin diperjelaskan bagaimana pandangan ulama dalam menanggapi terhadap permasalahan seperti ini?

    Dari berbagai literatur menjelaskan memang benar kunci-kunci kegaiban itu ada lima, yang siapapun tidak mengetahuinya sealain Allah SWT. Seperti besok kita kerja apa, kita tidak tahu. Masihkah besok kita masih hidup, juga tidak tahu. Janin yang ada di dalam kandungan bagaimana karakternya dan bentuknya, kita juga tidak tahu. Tentang hari kiamat kapan tiba, sama juga tidak tahu.

    Perlu ditanggapi dua hal dari lima perkara tersebut, melihat kemajuan tehnology sekarang sesperti sudah terbantahkan dari ketentuannya:

    Pertama, tentang masalah hujan yang oleh ilmuwan sekarang sudah bisa diterka dan sudah ada perkiraannya.Kalau hanya menerka dan mengira-ngira, siapapun bisa tanpa mengunakan alat tehnology. Dan dari alat yang konon canggih itu, banyak fakta yang meleset dari yang diperkirakan. Dan ini bukan satu kali saja yang meleset, tetapi berkali-kali. Oleh karena itu makayang mengetahui kapan turunya hujan hanya Allah SWT.

    Kedua, masalah janin yang ada dalam kandungan. Dunia memang sudah mengakui  dengan alat tehnology yang cukup canggih itu (alat pendeteksi janin) bisa diketahui bayi yang akan lahir dari dalam kandungan seseorang, misalkan berkelamin laki-laki atau perempuan.

    Kalau melihat dari penjabaran Al-Qur'an , seperti yang dijelaskan dari kitab-kitab tafsir, seperti tafsir al-Munir, tafsir as-Shawi dan jami'ul bayan  an Ta'wil  ayatil Qur'an, tidak dapat diketahui ma fil-arham (janin yang ada di dalam kandungan), maksudnya adalah kita dapat mengetahui bayi yang ada dalam kandungan dari berbagai hal, diantaranya dari sisi warna kulit, kelamin, karakter, dan lain sebagainya. Sementara kalau Alat tehnology seseorang hanya bisa menebak bahwa janin berkelamin laki-laki, menurut ulama orang itu juga tidak tahu, sebab kita baru tahu yang sebenarnya setelah bayi itu lahir.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    7 komentar:

    1. wah mantap sob buat nambah wawasan xD
      kunbal ya sob

      ReplyDelete
      Replies
      1. Makasih..
        semoga semakin maju....
        kunijungi selalu mas...

        Delete
    2. kunjunga balik sob di tunggu

      ReplyDelete
    3. iya sob...
      kunjungi selalu biyar nambah lagi..

      ReplyDelete
    4. Wah artikelnya mantap sekali om, bisa nambah wawasan nih hehe

      ReplyDelete

    Item Reviewed: Alam Gaib Versus Alam Tehnology | Kajian Hukum Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top