Menerjemahkan Khutbah Jum'at Selain Rukunnya
Sabiluna-Dalam agama islam ada satu Shalat yang disyariatkan dengan berjamaah, bahkan pada waktu yang tertentu serta hari yang tepat, tidak boleh dikerjakan pada hari-hari lain selain hari yang telah di tentukan, yaitu Shalat Jum'at. Bagi umat islam yang telah sampai batasan taklif terhadap laki-laki maka telah diwajibkan untuk melaksanakan Shalat Jum'at.Sebelum melaksanakan kewajiban shalat jum'at terlebih dahulu khatip akan membacakan dua rukun al-khutbah. Dimana rukun alkhutbah itu terdiri dari :
- Membaca Alhamdulillah (pujian kepada Allah)
- Shalawat Kepada Nabi Muhammad SAW
- Membaca ayat Al-Qur'an
- Wasiat
- Do'a untuk umum
Sedikit yang harus diperhatikan dalam tulisan ini mengenai bagimana hukumnya menerjemahkan khutbah jum'at selain rukunnya ? Apakah boleh hukumnya?
Hukumnya boleh menerjemahkan khutbah Jum'at selain rukunnya asalkan tidak panjang dan tidak keluar dari peringatan, dengan tidak ada khilaf dlam mazhab syafi'i. Kalau panjang dan tidak keluar dari peringatan, maka menurut satu pendapat bisa memutuskan muwalat.
Akan tetapi kalau panjang dan keluar dari peringatan, maka pasti menghilangkan muwalat seperti diam. Dan tidak boleh ingkar kepada orang yang menerjemahkannya.
Sumber:
Al-Bujairimi Wahab I hal 389
Kitab Tuhfatul Muhtaj VII hal 9
waah.. baru mengerti hal kayak gni.. makasih ya kak.. :)
ReplyDelete@ilmu-duniadanakhirat
ReplyDeleteyaa sama-sama..
salam kenal..