Usaha Untuk Menangguhkan Haid
Sabiluna-Islam telah mengatur umatnya sedemikian rupa, baik itu hubungan antara sesama manusia maupun hubungan yang berkaitan dengan sang khliq, Dalam hubungan dengan Allah yaitu beribadah kepada Allah SWT dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh-Nya. Baik yang bersumber dari Al-qur'an dan sunnah serta ijma' dan qiyas.Untuk kita bisa melakukan ibadah dan baru dikatakan sah harus memenuhi syarat-syarat dari esensi satu ibadah itu sendiri. Untuk mengerjakan Haji misalnya, maka kadang wanita mengahadapi masa haid saat melaksanakan amalan ibadah haji, karena mayoritas wanita dalam setiap wanita akan mengalami masa tersebut.
Apakah ada solusi lain untuk menangguhkan masa haid tersebut, dan bagaimana islam menyikapi hal tersebut kalau memang ada solusi untuk menangguhkan haid.
Bagaimana hukumnya usaha menangguhkan haid dengan maksud agar dpat menyelesaikan ibadah haji, bagaimana pula hukum hajinya?
Usaha menangguhkan haid tersebbut boleh, asal tidak membahayakan, dan hukum hajinya sah.
Dalam fatawa al-Qimath disimpulkan, boleh mempergunakan obat-obatan untuk mencegah haid.
Jika wanita mempergunakan obat-obatan untuk mencegah darah haid atau untuk meminilisirkannya, maka hukumnya makruh selama tidak menyebabkan terputusnya keturunan atau meminilisirkannya.
Adapun jika darah haid itu keluar diluar siklusnya disebabkan obat-obatan, maka menurut pendapat yang jelas dikalangan ulama, darah tersebut tidak dinamakan darah haid.
Dalam hal ini, maka wanita tersebut harus berpuasa dan shalat dan ia masih berkewajiban untuk mengkadhakan puasanya juga demi kehati-hatian karena ada kemungkinan darah haid dan iddahnya belum habis. Hal ini berbeda dengan wanita yang mempergunakan obat-obatan untuk menhentikan haid diluar waktu siklusnya, karena ia dianggap sebagai suci. Wanita tidak diperbolehkan mencegah datangnya haid dan memajukan keluarnya darah haid jka dapat membahayakan kesehatannya, karena menjaga kesehatan hukumnya wajib.
Sumber:
Gahayah Talkhisul Murad min fatawi ibnu ziyad, hal. 247, dan Fatawil Qimath.
Qurratul 'ain fii fatawil Haramain, hal 30
Al-Mazahibul Arba'ah, juz I, Hal. 124
I'natuth Thalibin, juz IV, hal 39
0 komentar:
Post a Comment