Muslim Masuk Organisasi
Sabiluna-Dalam dunia politik kita dituntut untuk berpolitik atau berpartai, begitu juga dengan dunia lain, seperti kuliah dituntut kita sebagai mahasiswa untuk berorganisasi. Organisasi bisa dikatakan adalah sebuah kerjasama dalam sebuah wadah untuk mencapai maksud bersama.
Organisasi dapat dipandang sebagai :
- Sistem sosial, yaitu orang-orang dalam kelompok
- Integrasi atau kesatuan dari aktivitas-aktivitas orang-orang yang bekerja sama
- Orang-orang yang berorientasi atau berpedoman pada tujuan bersama
Bagaimana hukumnya orang islam yang masuk dalam sebuah organisasi yang tidak berdasar islam, bolehkah atau tidak ?
Menurut Sahibul Al-waraqat fi ushulul fiqhi dan sullamut taufiq Bahwa orang islam yang masuk perkumpulan /partai yang tidak berdasar islam, ditafsil:
- Jika sekiranyaa merugikan Islam maka Hukumnya Haram
- Jika sekiranya menguntungkan Isalm maka hukmnya baik.
- Jika sekiranya tidak merugikan dan tidak menguntungkan islam maka hukumnya boleh.
Hem gue pengen banget masuk organisasi muslim
ReplyDelete@Kang Rio
ReplyDeletebagus itu,..
dengan berorganisasi kita lebih banyak mendapatkan pengalaman..
yang penting organisasinya tidak gampang (suka) mengkafirkan...
ReplyDeletesoalnya ada banyak organisasi yang gampang banget mengkafirkan orang,dikit-dikit kafir.padahal ajaran nabi kan tidak boleh mengkafirkan."Perbedaan Adalah Rahmat"
@Fhyro Upe
ReplyDeleteYea...
Dalam islam tidak dibenarkan menkafirkan kepada orang yang khusus (tertentu,misalnya si fulan kafir).
tpi boleh misalkan orang yahudi kafir...
Wallahhu'aklam..
muslim memang seharusnya berorganisasi ^^
ReplyDelete@islamkitasemua
ReplyDeleteYea sobat..
Tapi harus berada dalam wadah syariat islam....