Fidiyah Shalat Orang yang Meninggal.
Pada kali ini seperti biasa blog Sabiluna akan memberikan informasi kepada sobat semua mengenai hukum dan ketentuan Syara' tentang Fidiyah Shalat bagi orang yang sudah meninggal. Ini merupakan nukilan dari sebuah situs yang sangat bermanfaat yaitu Lajnah Bahtsul Masail MUDI Mesra. Oke Langsung saja kita menyimak dan menelaah bagaimana keetentuan fidiyah shalat bagi orang meninggal berikut ini.Diskripsi Masalah
Salah satu hal yang biasa dilakukan oleh keluarga orang yang meninggal adalah membayar fidiyah shalat yang ditinggalkan simayat semasa hidupnya yang belum sempat diqadha, dengan harapan semoga Allah memberi keringanan atas shalat yang ia tinggalkan. Saat ini legalitas hukum kafarat shalat banyak dipertanyakan bahkan ada pihak yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Pembayaran fidiyah shalat tersebut biasanya disertakan dengan fidyah dan kafarah yang lain seperti puasa, telat qadha puasa, sumpah dll.
Pertanyaan
Bagaimanakah sebenarnya hukum membayar kafarah shalat orang meninggal?
Jawab:
Berdasarkan pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafii seseorang yang
meninggal sedangkan ada shalat yang belum ia qadha maka tidak ada qadha
dan demikian juga tidak ada fidiyah.
Pendapat dalam mazhab lain yang juga diikuti oleh sebagian para ulama
Mazhab Syafii, shalat tersebut diqadha oleh para keluarga mayit.
Pendapat ini berlandaskan kepada hadits Imam Bukhari dan imam hadist
yang lain. Pendapat ini juga diikuti oleh beberapa kalangan ulama dari
mazhab Syafii, bahkan Imam as-Subky mengerjakan shalat tersebut untuk
para kerabat beliau yang telah meninggal dunia.
Berkenaan dengan pendapat ini Imam al-Qalyuby memberikan
komentar, bahwa sebagian kalangan guru-guru beliau mengatakan bahwa ini
amalan untuk diri sendiri maka dibolehkan mengikuti pendapat tersebut
karena pendapat tersebut adalah muqabil dari pendapat Ashah.
Menurut pendapat yang lain, terhadap shalat yang tertinggal tersebut bisa digantikan dengan makanan dengan ukuran satu mod (1 mod=864 gram, berdasarkan penelitian ulama muda Aceh, alumni LPI MUDI, Tgk. Tarmizi H. M. Daud, pimpinan Dayah Najmul Hidayah, Desa Subueng Cot Merak Blang, Kec. Samalanga) untuk satu kali shalat.
Imam Sulaiman al-Kurdy mengatakan bahwa; al-Khawarizmy
pernah mengatakan bahwa; saya melihat di daerah khurasan para ulama
dari kalangan Mazhab Syafii yang berfatwa dengan pendapat ini.
Dalam satu hadist Rasulullah bersabda:
ما الميت في القبر إلا كالغريق المتعوث ينتظر دعوة تلحقه من أب أو أم أو أخ أو صديق فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا و ما فيها
Memberi fidiyah shalat untuk orang yang telah meninggal hanyalah
berharap semoga Allah ta`la dengan sifat kemurahanNya akan diberikan
keringanan kepada mayat tersebut.
Adapun bila memberi fidiyah dengan keyakinan pasti akan menutupi shalat
yang ditinggalkan didunia maka ini adalah pemahanan yang salah, apalagi
bila ada keyakinan boleh saja kita meninggalkan shalat asalkan pada
waktu meninggal shalat tersebut diganti dengan fidiyah berupa makanan
pokok.
Kesimpulan mengenai fidiyah shalat dalam mazhab Syafii, menurut
pendapat yang kuat tidak dianjurkan tetapi menurut pendapat yang lain,
shalat tersebut boleh digantikan dengan membayar fidiyah berupa makanan
pokok sebanyak 1 mod (864 gram), walaupun ini adalah pendapat dhaif
namun boleh diamalkan. Maka dalam hal ini masyarat yang ingin
mengamalkan pendapat dhaif tersebut maka boleh saja sebagai usaha untuk
menolong mayat, semoga Allah memberikan keringanan kepada mayat
tersebut dan bagi pihak yang tidak ingin membayar fidiyah maka juga
tidak mengapa dan tentu saja dengan tidak menyalahkan orang-orang yang
ingin membayar fidiyah.
Referensi .
- Sayyid Abi Bakr Syatha, Fathul` Muin dan Hasyiah i`anatuth Thalibin jilid 2 hal 244 Cet. Haramain
- Sayyid Abi Bakr Syatha, Fathul Mu`in dan Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 2 hal 244 Cet. Haramain
- Ibnu Hajar al-Haitamy,Tuhfatul Muhtaj jilid 3 hal 482 Cet. Dar Fikr
- Syeikh Abdul Hamid asy-Syarwany, Hasyiah Syarwany jilid 3 hal 482 Cet. Dar Fikr
- Fiqh Islamy wa Adillatuh. Cet Dar fikr
- Hasyiah Qalyuby `ala Syarah Mahally jilid 2 hal 86 Cet. Dar Fikr
0 komentar:
Post a Comment